Nama : Ancas Asri W
NPM :2D214048
Kels : 2EB29
Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)
11 .
Jelaskan pengetian, tujun dan sumber dari Hukum !
·
Definisi Hukum
adalah system yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak , sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat
terhadap kriminalitas dalam hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum , pelindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan dimana mereka yang akan dipilih .
Pengertian hukum menurut para ahli :
1. Menurut Van Kan
Hukum
merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melidungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum
merupakan himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
dan seharus nya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Ditinjau
dari segi bentuk nya hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis(hukum kebiasaan atau
hukum adat)
Hukum
memiliki beberapa unsur :
a. Adanya peraturan / ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mempunyai sanksi
d. Mengatur kehidupan masyarakat
·
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat Universal adalah ketertiban,
ketenangan, kedamaian, kesejahteraan.
Adapun tujuan-tujuan hukum menurut
Teori :
1. Teori Etis
Teori
ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis
kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali
dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan
Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada
setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi
keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
Keadilan
distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut
jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat
bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan
berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama
banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya
suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa
memperhitungkan jasa masing-masing.
2. Teori Utilitas
Menurut
teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
3. Teori Campuran
Teori
ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari
hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan
zamannya.
4.
Teori
Normatif-dogmatif
tujuan
hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van
Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan
kewajiban.
Van
Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar
tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
- Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
- Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
- R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
- Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
- SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
- Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
- Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
·
Sumber-sumber hukum :
1. Pengertian sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg
mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang
kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang
dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan
berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil
, SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun
pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang
digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya,
2.Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana
diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan
formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU,
pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu
diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum.
Faktor
tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor
idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati
oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.
Faktor
kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk
pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang
bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam
berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari
tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1)
sumber hukum historis
(rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam
sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a)
Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b)
Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2)
Sumber hukum sosiologis
(rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya
keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3)
sumber hukum filosofis
(rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi
dua :
a)
Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada
tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
–
pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
–
pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
–
pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b).
Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b.
Sumber hukum
formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun
oleh penegak hukum.
1. Undang-undang,
yaitu
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara
Menurut
Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
Dalam
arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara
pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Dalam
arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
setiap penduduk.
kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
- Statutory
- Judiviary
- Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
- Custom
- Legislation
- judical precedents
2.
jelaskan klasifikasi dan kaidah-kaidah hukum !
·
Klasifikasi
system hukum Indonesia terdiri atas :
1.
Klasifikasi hukum menurut sumber nya terdiri
atas :
a. Hukum tertulis
Hukum yang sengaja dibuat bersamaan dengan
lembaga lain nya, hukum tertulis naskah yang bersifat otentik dapat dibaca
setiap orang
b. Hukum yag tidak tertulis
2.
Klasifikasi hukum menurut sangsi nya :
a. Hukum memaksa
Kaidah hukum yang bagaimanapun juga harus
dilaksanakan tidak boleh ada pilihan lain kecuali didalam nya mengandung unsure
pemaafan seperti apa yang diatur dalam pasar 48 tentang overmacht
b. Hukum mengatur
Kaidah-kaidah hukum yang dalam mengatur dapat
dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka meskipun tidak
sesuai dengan subtansi
3.
Hukum Berdasarkan
Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau kepentingan yang
diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua,yaitu
a.
Hukum
privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
b.
Hukum
publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public. Misalnya hukum tata negara, hukum
pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.
Apabila kita kaji, ternyata ada perbedaaan
antara hukum privat dengan hukum public, yaitu :
HUKUM PRIVAT
|
HUKUM PUBLIK
|
a.
Mengutamakan
kepentingan individu;
|
a.Mengutamakan pengaturan kepentingan umum;
|
b.
Mengatur
hak ikhwal yang bersifat khusus;
|
b. Mengatur hal
ikhwal yang bersifat umum;
|
c.
Dipertahankan
oleh individu;
|
c.
Dipertahankan oleh negara melalui jaksa;
|
d.
Asas
damai diutamakan, hakim mengupayakan;
|
d. Tidak mengenal asa perdamaian;
|
e.
Setiap
saat gugatan penggugat dapat ditarik kembali penggugatan;
|
e. Tidak dapat
dicabut kembali, kecuali dalam perkara aduan;
|
4.
Hukum Berdasarkan
wujudnya
Berdasarkan
kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
a. Hukum
obyektif, yaitu kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
b. Hukum
subyektif, yaitu hukukm yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif ada juga yang menyebut sebagai
hak, dan ada juga yang mengartikan sebagai hak dan kewajiban.
Contoh
: A mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik
tanah dan B sebagai pembeli, dan jika tercapai kesepakatan maka timbullah hak
bagi A untuk menerima harga penjualan tanahnya dan berkewajiban menyerahkan
tanah yang dijualnya kepada B. demikian pula B berhak menerima tanah yang telah
dibeli setelah dilunasi dan berkewajiban membayar harga tanah berdasarkan kesepakatan
dengan A.
5.
Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku nya
a.
Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, misalnya hukum
nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan UUD 1945
sebagai ketentuan hukum positif tertinggi.
b.
Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi
dalam pergaulan internasional.
c.
Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain, misalnya bagi Bangsa Indonesia
adalah hukum yang berlaku di Malaysia, Amerika Serikat, Australia dsb.
6. Hukum
Bedasarkan Sumber nya
- Hukum undang-undang (wettenrecht), yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht), yaitu hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsip-pinsipnya dapat diketemukandalam kehidupan sehari-hari.
- Hukum traktat (tractatenrecht), yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang secara bersama-sama mengadakan perjanjian antar negara.
7.
Hukum berdasarkan Masa Berlaku nya
a.
Hukum
positif (ius constitutum), yaitu hukum yang sekarang berlaku bagi suatu
masyarakat tertentu atau bagi suatu daerah tertentu atau lebih luas lagi bagi
suatu negara tertentu. Berlakunya hukum positif terikat tempat dan waktu.
b.
Hukum
yang dicita-citakan (ius constituendum), yaitu hukum yang sekarang belum
berlaku, masih dicita-citakan atau masih dalam perencanaan dan diharapkan akan
berlaku di masa mendatang.
8. Hukum
berdasarkan Luas Berlaku nya
o
Hukum
umum (ius generale), yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau
berlaku bagi setiap orang.
o
Hukum
khusus, yang dibedakan menjadi:
- hukum khusus yang berlakunya khusus untuk suatu tempat tertentu, jadi kekhususannya bertalian tempat (ius particulare), dan
- hukum khusus yang berlakunya khusus untuk hal-hal tertentu saja atau yang bertalian dengan segi tertentu dari kehidupan masyarakat (ius speciale).
o
Ius
speciale masih dibedakan
lagi menjadi: yang khusus berlaku bagi golongan rakyat-rakyat tertentu,
misalnya: hukum perdata bagi golongan Eropa (keturunannya); hukum perdata bagi
golongan Timur Asing Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur
Asing bukan Cina (keturunannya)
·
Kaidah
Hukum
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat
secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan
pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi
pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.
3. Jelaskan subyek-subyek hukum !
Pengertian
subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan
pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek
dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian
subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum
(VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara
yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum
yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2 .Badan Hukum
Badan hukum menurut pendapat
wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping
menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak,
kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau
badan lain.
Selain manusia badan hukum
juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau
perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Oleh karena itu, badan hukum
sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia.
Obyek hukum menurut pasal
499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
1.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
• Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar