Minggu, 13 Maret 2016

Pengertian, Tujuan ,Sumber, Kaidah dan Subyek-Subyek Hukum



Nama    : Ancas Asri W
NPM      :2D214048
Kels        : 2EB29
Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)


11 .   Jelaskan pengetian, tujun dan sumber dari Hukum !

·         Definisi Hukum adalah system yang  terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak , sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum , pelindungan hak asasi manusia  dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih .
Pengertian hukum menurut para ahli :
1.      Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melidungi  kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.      Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharus nya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Ditinjau dari segi bentuk nya hukum dapat dibedakan atas :
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis(hukum kebiasaan atau hukum adat)
Hukum memiliki beberapa unsur :
a.      Adanya peraturan / ketentuan yang memaksa
b.      Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c.       Mempunyai sanksi
d.      Mengatur kehidupan masyarakat

·         Tujuan Hukum
Tujuan hukum  yang bersifat Universal adalah ketertiban, ketenangan, kedamaian, kesejahteraan.
Adapun tujuan-tujuan hukum menurut Teori :
1.      Teori Etis
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.

2.      Teori Utilitas
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

3.      Teori Campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

4.      Teori Normatif-dogmatif

tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.


Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
  1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
  2. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
  3. R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
  4. Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
  5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  6. Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
  7. Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
  8. Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.


Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis

Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.

·         Sumber-sumber hukum :
    1. Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya,
2.Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
     a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.

 1.  Undang-undang,
yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.


Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam
kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
- Statutory
- Judiviary
- Literaty

2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
- Custom
- Legislation
- judical precedents


2.  jelaskan klasifikasi dan kaidah-kaidah hukum !
·         Klasifikasi system hukum Indonesia terdiri atas :
1.      Klasifikasi hukum menurut sumber nya terdiri atas :
a.      Hukum tertulis
Hukum yang sengaja dibuat bersamaan dengan lembaga lain nya, hukum tertulis naskah yang bersifat otentik dapat dibaca setiap orang
b.      Hukum yag tidak tertulis

2.      Klasifikasi hukum menurut sangsi nya :
a.      Hukum memaksa
Kaidah hukum yang bagaimanapun juga harus dilaksanakan tidak boleh ada pilihan lain kecuali didalam nya mengandung unsure pemaafan seperti apa yang diatur dalam pasar 48 tentang overmacht
b.      Hukum mengatur
Kaidah-kaidah hukum yang dalam mengatur dapat dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka meskipun tidak sesuai dengan subtansi

3.      Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
            Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua,yaitu
a.       Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum  perdata, hukum dagang.
b.       Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan    public. Misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.
Apabila kita kaji, ternyata ada perbedaaan antara hukum privat dengan hukum public, yaitu :
HUKUM PRIVAT
HUKUM PUBLIK
a.       Mengutamakan kepentingan individu;
a.Mengutamakan pengaturan kepentingan umum;
b.       Mengatur hak ikhwal yang bersifat khusus;
b. Mengatur hal ikhwal yang bersifat umum;
c.       Dipertahankan oleh individu;
c. Dipertahankan oleh negara melalui jaksa;
d.       Asas damai diutamakan, hakim mengupayakan;
d. Tidak mengenal asa perdamaian;
e.       Setiap saat gugatan penggugat dapat ditarik kembali penggugatan;
e. Tidak dapat dicabut kembali, kecuali dalam perkara aduan;



4.      Hukum Berdasarkan wujudnya
            Berdasarkan kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
a.         Hukum obyektif, yaitu kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
b.         Hukum subyektif, yaitu hukukm yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif ada juga yang menyebut sebagai hak, dan ada juga yang mengartikan sebagai hak dan kewajiban.
Contoh : A mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah dan B sebagai pembeli, dan jika tercapai kesepakatan maka timbullah hak bagi A untuk menerima harga penjualan tanahnya dan berkewajiban menyerahkan tanah yang dijualnya kepada B. demikian pula B berhak menerima tanah yang telah dibeli setelah dilunasi dan berkewajiban membayar harga tanah berdasarkan kesepakatan dengan A.

5.      Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku nya
a.      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, misalnya hukum nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan UUD 1945 sebagai ketentuan hukum positif tertinggi.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi dalam pergaulan internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain, misalnya bagi Bangsa Indonesia adalah hukum yang berlaku di Malaysia, Amerika Serikat, Australia dsb.

6.      Hukum Bedasarkan Sumber nya
    1. Hukum undang-undang (wettenrecht), yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht), yaitu hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsip-pinsipnya dapat diketemukandalam kehidupan sehari-hari.
    3. Hukum traktat (tractatenrecht), yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang secara bersama-sama mengadakan perjanjian antar negara.

7.      Hukum berdasarkan Masa Berlaku nya
a.      Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang sekarang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu atau bagi suatu daerah tertentu atau lebih luas lagi bagi suatu negara tertentu. Berlakunya hukum positif terikat tempat dan waktu.
b.      Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum), yaitu hukum yang sekarang belum berlaku, masih dicita-citakan atau masih dalam perencanaan dan diharapkan akan berlaku di masa mendatang.

8.      Hukum berdasarkan Luas Berlaku nya
o   Hukum umum (ius generale), yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau berlaku bagi setiap orang.
o   Hukum khusus, yang dibedakan menjadi:
    1. hukum khusus yang berlakunya khusus untuk suatu tempat tertentu, jadi kekhususannya bertalian tempat (ius particulare), dan
    2. hukum khusus yang berlakunya khusus untuk hal-hal tertentu saja atau yang bertalian dengan segi tertentu dari kehidupan masyarakat (ius speciale).
o   Ius speciale masih dibedakan lagi menjadi: yang khusus berlaku bagi golongan rakyat-rakyat tertentu, misalnya: hukum perdata bagi golongan Eropa (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing bukan Cina (keturunannya)
·         Kaidah Hukum
 Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.

3.   Jelaskan subyek-subyek hukum !
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2 .Badan Hukum
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.  Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).