Minggu, 13 November 2016

Bussiness Letter





Contoh 1
Jakarta, December 15, 2015
Mr. Andriawan
Manager of PT. GSI
Jl. Pulau Lentut Raya, Jakarta Timur
Dear Sir,
We are a big company which is engaged in the book printing and have collaborated with many refutable companies in Jakarta and other big cities in Indonesia. We want to propose a cooperation with your company.
Based on the information that we get that PT. GSI needs latest printed books supply. Related to that information, we intend to become a book supplier in your company.
We hope that this offer can be realized in the form of cooperation which can be benefit for both parties. Along with this letter, we attach a price and books list that we provide. If your company interested, we are ready to talk further.
Thanks for your attention
Sincerely
The Head Manager of PT. Erlingga
Masdhi Mashar




Contoh 2 :
PT. AGUNG MULYA
Jl. Melati No. 18 Phone. (021)8868760
Bekasi

Bekasi, September 11th, 2015

to
Designation. General Manager Affair
PT. SEJAHTERA PROPERTI 
Jl. Bromo No. 36
Jati Mulya

Dear Sirs,
Through this letter, let us introduce our company to you. Our company named PT AGUNG MULYA is engaged in the distributor of office stationery.

According to the information we collect, PT SEJAHTERA PROPERTI is a property company that is growing rapidly and will open again some marketing office in Jati Mulya. In this connection, let us offer some of stationery products that we market. Together with this letter we attach a list of items and their respective prices.

If your company needs our services, then simply contact us via telephone numbers (021)8868760 and we'll deliver the goods directly to the site. Further, we will send you an invoice each end of the month for transactions occurring in the corresponding month. We will give special discount if accumulated purchase within one month of more than Rp 3.000.000, - (three million rupiah).

We hope that this offer can proceed in a form of cooperation that benefits both parties. If Mr interested, we are ready to make presentations and conduct further discussed.

Thus we submit the offer letter, delivered thank you for your attention.

Sincerely,
PT AGUNG MULYA


Arif Mahmud
Marketing Manager




Contoh 3 :
PT MAJU SEJAHTERA
Jl. Gatot Subroto No. 07
Purwokerto
Purwokerto, November 13th, 2014
to
Designation. General Manager Affair
CV MEGA
Jl. Jendral Soedirman 23
Purwokerto
Dear Sirs,
Through this letter, let us introduce our company to you. Our company named PT Maju Sejahtera is engaged in the distributor of office stationery.
According to the information we collect, CV MEGA is a property company that is growing rapidly and will open again some marketing office in Tasikmalaya. In this connection, let us offer some of stationery products that we market. Together with this letter we attach a list of items and their respective prices.
If your company needs our services, then simply contact us via telephone numbers (0265) 35412 and we’ll deliver the goods directly to the site. Further, we will send you an invoice each end of the month for transactions occurring in the corresponding month. We will give special discount if accumulated purchase within one month of more than Rp 2.000.000, – (two million rupiah).
We hope that this offer can proceed in a form of cooperation that benefits both parties. If Mr interested, we are ready to make presentations and conduct further discussed.
Thus we submit the offer letter, delivered thank you for your attention.
Sincerely,
PT MAJU SEJAHTERA
Samsul Arif
Marketing Manager




Contoh 4 :
ELEKTRONIK BARU
Jln. Widuri No. 34 Medan
Telp. xxxx xxxx
======================================================================
ORDER LETTER

Medan, 26th September 2016

Kepada Yth:
PT. MAJU JAYA
Jln. Mawar No. 66 Jakarta Pusat

Dear Mr Suhardi,
I am interested in the item contained in Computer Magazine edition of 24 September 2016. I want to order:

6 external hardware with a capacity of 2 terabytes
6 internal hardware with the capacity of 1 terabyte
6 external hardware with a capacity of 500 gigabytes

Please send it to the thistle street address number 34, Medan. For payment I will immediately transfer to the account you registered on advertising in computer magazines.

Best regards,


Satria Hadist




Contoh  5 :
1 Mawar Street
Kelapa Dua, Depok 52234
September 19, 2013
Customer Service
Batik Trusmi
15 Kibuyut Trusmi Street
Kel. Kesenden, Kec. Kejaksan
Ciaplas 45121
Dear Sir or Madam,
I have ordered 12 packs consist of 12 clothes of new modeled Trusmi Batik  on your Boutique which I ordered by phone on September 11. I received the order on September 14.  When I received those packs of Batik, there was one packs missing. I only got 11 packs of 12 packs that I ordered. To know whether there was one pack missing, you can check the  amount of Batik which  left  your Boutique stock.
To resolve that problem, I would like you to send me one pack of modeled Trusmi Batik like I ordered before. Or if the pack of modeled Tursmi batik which I ordered had been ordered by somebody else, I hope you give me back the money for the amount charge of the Tursmi Batik pack.
I have been your costumer for long time, and you know it as well. This the first time I get the problem like this relate to your service. If you need to contact me, you can call me at 087432354234.
Sincerely,
Signature
Sutikno


Sabtu, 01 Oktober 2016

Regular Vs Irregular



Regular Verb
Regular verb atau dapat disebut juga dengan kata kerja beraturan adalah kata yang perubahannya beraturan dengan hanya penambahan menambahkan "suffix -ed" dari bentuk semulanya. Atau jika kata kerja itu berakhiran dengan huruf  maka tinggal ditambah akhiran "-d" saja. Contohnya seperti berikut ini.
No.
Verb 1
Verb 2 / Verb 3
Arti
                Ask                                         Asked                                   Meminta
                Avoid                                    Avoided                               Mencegah
                Adjust                                   Adjusted                             Menyesuaikan
                Allow                                     Allowed                               Mengizinkan
                Agree                                    Agreed                                 Setuju
                Ban                                        Banned                                 Melarang
                Believe                                 Believed                              Percaya
                Change                                 Changed                              Mengubah
                Cycle                                     Cycled                                   Bersepedah
                Close                                     Closed                                  Menutup
                Dance                                   Danced                                 Menari
                Educate                                Educated                             Mendidik
                Force                                     Forced                                  Memaksa
                Help                                       Helped                                 Tolong
                Invite                                    Invited                                  Mengundang
                Talk                                        Talked                                   Berbicara
                Want                                     Wanted                                       Ingin
                Work                                     Worked                                    Berkerja
                Receive                                  Received                             Menerima
  Promise                                    Promised                             Janji

Irregular Verb
irreegular verb atau dapat juga disebut dengan kata kerja tidak beraturan adalah kata kerja yang perubahan dari bentuk semulanya tidak beraturan. Antara present participle, past tense dan past participle, semuanya memiliki bentuk sendiri-sendiri. Berikut adalah contoh kata kerja irregular.
Verb 1                        Verb2             Verb3             Arti
Abide                    Abode                  Abode                  Berdiam/Tinggal
Awake                  Awoke                  Awoke                  Bangun
Break                    Broke                    Broken                 Mematahkan
Buy                        Bought                 Bought                 Membeli
Begin                     Began                   Begun                   Mulai
Bring                      Brought                Brought                Membawa
Come                    Came                    Come                    Datang
Choose                 Chose                   Chosen                 Memilih
Do                          Did                         Done                     Melakukan
Deal                       Dealt                     Dealt                     Membagi
Eat                          Ate                         Eaten                    Makan
Fall                         Fell                         Fallen                    Jatuh
Forget                   Forgot                   Forgotten            Melupakan
Get                        Got                        Gotten                 Memperoleh
Meet                     Met                       Met                       Bertemu
See                        Saw                        Seen                      Melihat
Sing                        Sang                      Sung                      Menyanyi
Speak                    Spoke                   Spoken                 Berbicara
Take                      Took                      Taken                    Mengambil
Write                     Wrote                   Written                            Menulis

Nama : Ancas Asri W
3EB29

Jumat, 10 Juni 2016

Undang-Undang Perburuhan




HUKUM UNDANG-UNDANG PERBURUHAN

Definisi Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain.
Definisi hukum perburuhan menurut para ahli hukum sebagai berikut :
 Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, buruh dengan buruh, buruh dengan penguasa.
Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan oranglain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. Proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus. Secara regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
 Sifat Hukum Ketenagakerjaan (perburuhan)
  Bersifat Hukum Privat (perdata)
Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha
  Bersifat Hukum Publik
Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh: penetapan upah minimum, perizinan yang menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan industrial, adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. 
  Imperatif/ Memaksa (dwingenrecht) : artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar.
Contoh:                       
         Pasal 42 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. izin  penggunaan tenagakerja
         Pasal 59 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu
  Bersifat Fakultatif/ Mengatur (regelendrecht)
Contoh :
         Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 tentang  Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis
         Pasal 16 PP No.8/ 1981 tentang  kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim     

Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Dalam Pasal 4 UU No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengeturan ketenagakerjaan adalah untuk:
·         Memberdayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
·         Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai denga kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
·         Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
·         Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluargan


UNDANG UNDANG PERBURUHAN  NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan.
Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
Menimbang:
bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-Undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
 b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena mematuhi kewajiban terhadap  Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.
 Pasal 2
Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.
 Pasal 3
(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
 Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan. Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
 Pasal 5
(1)   Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

• Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagaiPasal yang sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjiankerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuatperjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah hal yangimperative/memaksa;

• Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga)bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankanmasa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.

• Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagipengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Merupakanketentuan hukum mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dandapat pula tidak dilaksanakan oleh pengusaha.


Nama    : Ancas Asri W.
NPM      : 2D214048
Kelas     :  2EB29
Tugas Softskill