BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk perusahaan
organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah Sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian dari Koperasi ?
3. Bagaimanakah konsep koperasi?
4. Bagaimanakah lambing dan cirri-ciri
koperasi?
5. Bagaimanakah unsure-unsur koperasi?
6. Bagaimanakah fungsi dan peranan
koperasi?
7. Bagaimanakah prinsip koperasi?
8. Apa tujuan dari koperasi itu?
9. Bagaimanakah landasan koperasi
Indonesia?
10. Bagaimanakah bentuk koperasi?
11. Agaimanakah cara
mendirikan,keuntungan, kerugian koperasi?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
1. Untuk mengetahui tentang sejarah
koperasi di Indonesia
2. Untuk mengetahui tentang pengertian
koperasi
3. Untuk mengetahui lambing dari
koperasi
4. Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi
5. Untuk mengetahui tentang
unsure-unsur koperasi
6. Untuk mengetahui tentang fungsi dan
peranan koperasi
7. Untuk mengetahui tentang prinsip
koperasi
8. Untuk mengetahui tentang tujuan
koperasi
9. Untuk mengetahui tentang landasan
koperasi di indonesia
10. Untuk mengetahui tentang bentuk
koperasi
11. Untuk mengetahui tentang cara
mendirikan koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling,
ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa
Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman
sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan
Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di
koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para
ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
C.Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi
Barat
merupakan orgaisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme.
c. Konsep Koperasi
Negara Berkembang
koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pebinaan dan pengembangan.
D. Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan
persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan
Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar
kopersi.
5.
Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8.
Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
E. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri
dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
F. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan
kekeluargaan.
c.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
H. Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan
sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha
orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
2.
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
I.
Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip
ke dalam
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Prinsip
ke luar
·
Pendidikan
perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama
dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di
tingkat regional dan nasional.
J.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992,
tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
K.
Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. 4.Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
L. Bentuk
Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
M.
Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
•
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
•
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
•
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
•
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan
tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan mendirikan koperasi
ü Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
ü Menetapkan modal yang akan
disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
ü Memilih nama-nama pengurus
dan pengawas koperasi
ü Menyusun anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
·
Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·
Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
·
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
N.
Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
·
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
·
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
Contoh kasus :
Adapun
contoh kasus dari kelompok kami
Kasus Koperasi
KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan
yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya
nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah.
Bagi kalian-kalian yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini
akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya,
sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih sih, mencuatnya nama
KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten ini nih masih tergolong kabupaten
tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi
perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem
menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama
Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung
beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh
Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota
masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal
kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat
dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam,
toko dan capital investment . Salah satu
layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi
Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan
kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan
juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu
tentunya sangat menggiurkan. Lucunya guys, ada juga beberapa anggota DPRD
Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai
menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama
sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya
layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang.
Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya
sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia
mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara
November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah
dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM
bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600%
per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk
biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan
modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan,
agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan
mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta
kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil
penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau
hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih
dari Rp.400 milyar uang
nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Opini dari kelompok kami tentang masalah
kasus yang di atas yang dapat di cermati ialah :
Karna
Kurangnya partipasi anggota Koperasi, kurangnya partisipasi tersebut
dikarenakan banyak anggota yang tidak peduli akan kesejahteraan koperasi dan
keberlangsungan operasional Koperasi.
Dan yang dapat ditarik bahwa
manajemen risiko sangat diperlukan dalam berbagai bidang di koperasi guna
meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan proses
operasionalnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan
mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Widiyarsih,
staffsite Ekonomi Koperasi
Wikipedia
iii